kontak kami

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Jumat, 19 September 2014

Parkir berlangganan "untung atau buntung"


Dasar Hukum :
  1. Perda Kabupaten Banyuwangi No. 12 Tahun 2011 tentang : Retribusi Jasa Umum
  2. SK Gubernur Jatim No. : 188/201/KPTS/013/2002 tentang persetujuan Pelaksanaan Kerjasama Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan dengan pemkab / Pemkot se Jawa Timur
  3. SK Bupati No. 23 Tahun 2004. tentang pelaksanaan Perda No. 44 Tahun 2002.
  4. Surat Kapolda Jatim Tanggal 29 Agustus 2003 No. B/117/VIII/2003/Dit. Lantas. Tentang Pemungutan Retribusi parkir Berlangganan di KB. Samsat.
  5. Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendapatan Prop. Jatim dengan Bupati Banyuwangi dan Kapolres Banyuwangi. No. 267 tahun 2006 No. 188/11/429.012 No. 13/2239/XI/2006 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi parkir Berlangganan di Kabupaten Banyuwangi.
  6. SK Bupati No. 111 / 785 / Kep / 429.012 / 2006, Tentang pemberian Biaya Operasional Pengelolaan parkir Berlangganan di Kab. Banyuwangi.
Besar Retribusi Berlangganan ( Plat P. Banyuwangi )
  1. Kendaraan dengan JBB > 3.500 kg (bus, truck dan alat berat lainya) : Rp. 1.500,-
  2. Kendaraan dengan JBB < 3.500 kg (jeep, mini bus, mini truck, colt, sedan dan sejenisnya : Rp. 1.000,-
  3. Sepeda Motor : Rp. 500,-
  4. Parkir Berlangganan :
    1. Kendaraan Roda 4 : Rp. 50.000,00 / Tahun
    2. Kendaraan Roda 2 : Rp. 25.000,00 / Tahun
Harian ( Plat di luar Banyuwangi )
  1. Kendaraan Roda 4 Rp. 500,00 setiap parkir
  2. Kendaraan Roda 2 Rp. 200,00 setiap parkir
Prosedur pembayaran retribusi parkir berlangganan :
  1. Pembayaran retibusi bersamaan dengan perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
  2. Pembayaran dilakukan pada loket retribusi parkir berlangganan di SAMSAT Banyuwangi sebelum pembayaran pajak STNK kendaraan bermotor dengan menunjukkan STNK.
  3. Pemilik kendaraan bermotor yang sudah membayar retribusi akan diberi tanda pelunasan pembayaran retribusi dan stiker parkir berlangganan yang berlaku selama 1 ( satu ) tahun.
Hari dan jam pelayanan
1. Hari Senin − kamis Jam 08.00 − 13.00 WIB
2. Hari Jumat Jam 08.00 − 11.00 WIB
3. Hari Sabtu Jam 08.00 − 12.00 WIB

Pengaduan Parkir berlangganan : Telp. (0333) 7714499
Apabila dilapangan terjadi permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan parkir oleh juru parkir bisa menghubungi telephon diatas atau posko pengaduan terdekat/pada Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi Jl. KH. Agus Salim No. 85 - 86 Banyuwangi

Itulah cara pendaftaran retribusi parkir berlangganan yang kami peroleh dari banyuwangi.go.id . Di tahun 2009 dari target pendapatan tahun 2009 yang dipatok Pemkab Rp 3,063 miliar berhasil dilampaui hanya dalam waktu 6 bulan mulai Februari hingga minggu ketiga Agustus 2009. Mulai 23 Pebruari hingga 24 Agustus 2009 ini total perolehan retribusi mencapai Rp 3.112.610.000. Ini melampaui target APBD 2009 sebesar Rp 3,063 miliar, sumber : surabayapagi.

Nilai yang fantastis hasil dari pungutan retribusi parkir berlangganan, tapi mengapa meskipun sudah bayar retribusi parkir belangganan tetap saja di tarik parkir oleh petugas parkir? bukankah kita bayar retribusi parkir itu sudah gratis parkir? lalu untuk apa dana sebesar itu??? apakah sudah ada sosialisasi tentang hal ini kepada masyarakat khususnya petugas parkir? karena, kebanyakan petugas parkir bertingkah seperti preman yang menarget mangsanya, bila tak di kasih tetap aja memaksa padahal sudah tertempel stiker langganan parkir ("pengalaman pribadi kayaknya hahahah"). Pembaca sekalian apakah sudah merasakan manfaaat dari retribusi parkir berlangganan yang terkesan memaksa? 


baca juga:

Makan seru di festival rujak soto banyuwangi 

Foto kelinci unik, lucu dan menarik

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar